Kerusuhan
yang terjadi baru-baru ini di tanjungbalai asahan medan, diharapkan dapat
memberikan hikmah bagi kepolisian negara republic indonesia untuk menjalankan tugasnya mempercepat
reformasi polri guna menghadirkan pemolisian masyarakat (community policing). Pemolisian masyarakat yang dimaksud adalah
langkah atau tindakan kepolisian untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di
tengah masyarakat serta terkait dengan
pencegahan terjadinya tindakan kekerasan dan kejahatan dan upaya untuk
menciptakan rasa aman dan ketertiban.
Kemudian Kepolisian juga sudah punya
Peraturan Kepala Polri nomor 3 Tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat
(Polmas) dalam peraturan tersebut, Polmas dilaksanakan berdasarkan prinsip
kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan. Prinsip polmas
juga mengutamakan hubungan pribadi antara polisi dan masyarakat sehingga polisi
harus mengikis hubungan formal kedinasan. Kemudian dalam pasal 19 (b) Peraturan
Kapolri No 3/2015 mencantumkan, indicator keberhasilan polmas diantaranya peningkatan keakraban antara
polisi dan masyarakat, semangat keakraban itu diutamakan sebelum terwujudnya
kehadiran kepolisian untuk membantu dan memecahkan masalah di masyarakat.
Secara sosiologis perlu juga
dianalisa dengan lebih cermat dalam fakta dilapangan, karena dalam praktek
dilapangan juga perlu dibangun suatu komunikasi yang persuasive antara
kepolisian dan masyarakat. karena dalam resolusi konflik, perlunya pihak
kepolisian dalam menyelesaikan masalah-masalah dimasyarakat selalu
mengedepankan kearifan local dalam menyelesaikan masalah. Karena negara ini
bukanlah negara pidana, sedikit bermasalah selalu dihukum, karena ada proses
non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan. Dalam system sosial,
pemolisian masyarakat dengan adanya dasar regulasi seharusnya segera diwujudkan
pemolisian masyarakat di dalam tatanan sosial. Persyaratan fungsional dari pemolisian
masyarakat harus bisa menciptakan consensus antar anggotanya. Karena yang
paling penting adalah bagaimana kontribusi peran dan status dari pemolisian
masyarakat dalam menjaga ketertiban dimasyarakat.
Dalam analisis fungsional pemolisian
masyarakat harus di dasari penekanannya pada aspek integrasi dan kesadaran
kolektif antara polisi dan masyarakat. jangan sampai terjadi anomie didalam
masyarakat, yaitu kegagalan dalam melakukan integrasi dan kesadaran kolektif
antara kepolisian dan masyarakat. pemolisian masyarakat atau polmas harus
dilihat sebagai suatu system yang didalamnya seluruh struktur sosialnya menjadi
terintegrasi menjadi satu masing-masing memiliki ‘fungsi’yang berbeda-beda tapi
saling berkaitan, dan menciptakan ‘konsensus’ dan‘Keteraturan Sosial’ serta
keseluruhan elemen akan saling ‘beradaptasi’baik terhadap perubahan internal
dan eksternal dari masyarakat”. kemudian pemolisian masyarakat atau polmas
harus bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara terintegrasi dengan
masyarakat.
Kemudian bagaimana persyaratan
fungsional suatu pemolisian masyarakat bisa di wujudkan dimasyarakat. ada empat
persyaratan fungsional menurut Parson dalam melihat system pemolisian dimasyarakat.
pertama Adaptif adalah pemolisian masyarakat sebagai suatu lembaga sosial
dimasyarakat harus memiliki adaptasi yang tinggi dengan kondisi masyarakat.
polisi yang bertugas dalam masyarakat harus mampu mempelajari karakteristik dan
tipikal masyarakat dimana polmas itu berada. Harus mampu mempelajari perilaku
masyarakat dan budaya dalam masyarakat. kearifan local atau local wisdom yang
ada didalam masyarakat adalah suatu kebenaran yang sudah mentradisi dan
dijadikan sebagai perekat atau kohesivitas dalam struktur sosial masyarakat.
apalagi kalau melihat kasus kekerasan di tanjung balai asahan kemaren. Polisi harus
mampu cepat beradaptasi dan mencegah serta membendung adanya friksi atau
benturan di dalam masyarakat. Dengan adanya pemolisian masyarakat disetiap
daerah, seharusnya nanti bisa melakukan adaptasi secara intens, sehingga bisa
juga menekan para terorisme yang akan menyebarkan berbagai paham secara
radikalisme dikalangan masyarakat. Apalagi akar radikalisme sangat disebabkan
juga oleh variable kemiskinan, kebodohan dan pengangguran didaerah. momentum
pemolisian masyarakat sudah seharusnya diadaptasikan kepada masyarakat.
Kedua, Goal Atainment atau perumusan
tujuan dari suatu pemolisian masyarakat itu. pemolisian masyarakat bertujuan
untuk menjaga ketertiban dimasyarakat dengan harapan atau ekspektasi polisi
bisa menjadi mitra masyarakat. ketertiban sosial dalam suatu struktur sosial
masyarakat harus menjadi tujuan dengan adanya pemolisian nantinya dimasyarakat.
ini harus disadari oleh para polisi yang akan berbaur dengan masyarakat
nantinya. Tujuan pemolisian masyarakat di dalam system sosial harus berjalan
secara structural fungsional, dan tidak muncul unintended konskwensi. Apalagi polisi
harus mampu memberikan warna yang berbeda, tidak formal dan sangat interaktif
dimasyarakat. sehingga kalau tujuan pemolisian dimasyarakat nantinya bisa
terwujud, maka system sosial akan tidak mudah terganggu dengan adanya perubahan
dari luar. Apalagi kejahatan saat ini dimasyarakat semakin massif, maka perlu
pencegahan dan tindakan dari polisi dimasyarakat atau pemolisian masyarakat
untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban.
Ketiga, Integrasi artinya pemolisian
masyarakat harus mampu peningkatan keakraban polisi dan masyarakat dengan
beradaptasi dan tahu tentang tujuan dengan adanya polisi dimasyarakat. jadi
harus dijaga kombinasi antara adaptasi dan tujuan dari pemolisian masyarakat di
dalam kehidupan sosial. Karena berhasilnya pemolisian dimasyarakat saat polisi
berhasil menyesuaikan diri dengan dimana nantinya mereka bertugas, dan mampu
memahami masyarakat secara pranata sosial dan norma-norma yang berlaku. Social genious
atau modal sosial, modal kultural harus mampu dikuasai oleh pihak polisi
nantinya dalam pemolisian masyarakat.
Keempat, Laten Maintenance yaitu Sistem
harus membuat dan memelihara nilai-nilai yang dimiliki bersama sebagai
kesadaran kolektif. Jadi adaptasi, goal atau tujuan dan integrasi dimasyarakat harus tetap
menjadi pola yang dijaga dalam pemolisian masyarakat. karena kalau tidak dijaga
pola-pola tersebut, maka akan muncul anomi sosial antara polisi dan masyarakat.
kegagalan polisi berbaur dengan masyarakat juga justru akan membuat resistensi
keberadaannya dimasyarakat. apalagi kesadaran kolektif antara polisi dan
masyarakat untuk menjaga ketertiban dan membendung terjadinya perilaku kolektif
yang merugikan masyarakat. untuk itulah perlu dijaga bentuk-bentuk dalam
menjaga system pemolisian masyarkat supaya bisa fungsional dimasyarakat.
Kemudian dalam penerapan pemolisian
dimasyarakat nantinya juga harus mampu memahami system kebudayaan dimasyarakat,
system sosial, system kepribadian, dan system perilaku. Sehingga dimasa
mendatang polri dalam tugasnya semakin mampu melakukan koordinatif dengan
masyarakat dan menjaga keamanan bersama sehingga mampu menghindarkan masyarakat
dari potensi konflik.
No comments:
Post a Comment