Sebanyak
54 % angka narapidana anak belum mendapatkan hak pendidikan selama berada di
lembaga pemasyarakatan. Padahal hak itu tidak boleh dilanggar meskipun sedang
menjalani masa rehabilitasi. Kemudian berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan
dalam Kompas 3/8/2016, dari 2.351 narapidana anak di Indonesia, hanya 929 anak
yang mengikuti pendidikan dan 175 anak mengikuti pelatihan keterampilan. Hal itu
menunjukkan lebih dari separuh narapidana anak belum mendapatkan hak
pendidikannya selama masa pidana. Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)
seharusnya menjadi tempat rehabilitasi perilaku anak yang terjerat kasus kejahatan.
Anak harus mendapatkan pendidikan supaya tidak frustasi dan menjalani
rehabilitasi dengan baik.
Dari
data diatas ternyata masih belum maksimalnya lembaga pemasyarakatan khusus anak
dalam melakukan pendidikan. Padahal itu merupakan hak azazi anak dalam mendapatkan
pembinaan mental, moral dan sosial. Ini merupakan persoalan serius yang harus
ditangani oleh pemerintah agar anak-anak dalam masa direhabilitasi dapat
diberikan pendidikan dan latihan agar saat keluar dari lembaga pembinaan khusus
anak bisa kembali lagi kemasyarakat dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi
lingkungan yang baru. Dalam konsep Total Institution dari Erving Goffman (1961)
atau biasa disebut dengan institusi total. Konsep Total Institution ini merujuk
pada suatu tempat yang terpisah dari lingkungan yang ada di sekitarnya. Dalam kerangka
institusi total, tujuan yang paling utama adalah membentuk suatu identitas
baru, sehingga kepatuhan akan nilai yang diterapkan menjadi suatu keharusan,
seperti yang ada didalam rumah sakit jiwa, barak militer, asrama dan juga
penjara. Ada beberapa karakteristik dari suatu kondisi, sehingga kondisi
tersebut bisa disebut dengan institusi total seperti yang digambarkan oleh
Goffman, diantaranya adalah dimana dalam satu kondisi ada satu otoritas yang
sama dan harus dipatuhi oleh semuanya, adanya sekelompok orang yang hidup dalam
satu tempat yang sama, adanya aturan yang telah disusun sedemikian rupa dalam
sehari semalam, dan adanya proses resosialisasi dalam lingkungan tersebut.
Untuk
itu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai Institusi Total harus punya
kewajiban dalam melakukan edukasi terhadap anak sebagai suatu proses
desosialisasi atau penghapusan terhadap nilai dan norma lama, menjadi
resosialisasi atau penanaman nilai dan identitas baru dari seorang anak. Karena
kalau tidak diberikan pendidikan dan pelatihan anak di panti rehabilitasi, maka
bagaimana anak bisa dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. disinilah
pentingnya edukasi terhadap anak di lembaga pemasyarakatan. Miris kita melihatnya dengan data diatas
ternyata 50 % narapidana anak tidak mendapatkan hak pendidikan selama berada di
lembaga pemasyarakatan. Dimana keseriusan pemerintah untuk selalu hadir memberikan
keadilan kepada para narapidana anak. Sehingga akan membuat public tidak akan
percaya lagi terhadap lembaga pemasyarakatan anak.
Ini
juga merupakan dramaturgi atau panggung depan lembaga pemasyarakatan anak yang
seharusnya memberikan rasa adil terhadap para narapidana anak. Apalagi sampai
50 % berarti jumlahnya sekitar 1000 anak lebih belum mendapatkan pendidikan dan
latihan secara merata. Panggung depan lembaga pemasyarakatan anak harus segera
berbenah dan evaluasi terhadap ketidakmampuan melakukan pembekalan terhadap narapidana
anak. Jangan sampai menjadi isyu sosial dimasyarakat, akibat tidak serius dan
fokus dalam mengelola pendidikan anak di lembaga pembinaan khusus anak. Sebanyak
19 LPKA di setiap Provinsi harus tetap
diberikan pendidikan yang merata, dengan cara mendatangkan para guru kelembaga
pembinaan khusus anak. Supaya bisa mengurangi angka 50% pendidikan narapidana
anak.
Jangan
sampai angka 50% masalah terhadap pendidikan narapidana anak menjadi sebuah
realitas sosial objektif di dalam system sosial. Karena akan menjadi sebuah
kontruksi sosial dimasyarakat terhadap tidak becusnya lembaga kemasyarakatan
anak dalam tugas dan tanggungjawabnya mencerdaskan anak bangsa, walaupun mereka
dalam tahap rehabilitasi. LPKA harus mampu beradaptasi dengan kondisi diluar
terhadap protes dan kritikan tidak becusnya dalam melakukan pendidikan dan
latihan terhadap narapidana anak. Apalagi sampai 1000 lebih narapidana anak,
artinya system Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus dirubah dan diperbaiki agar
mampu membangkitkan kepercayaan dimasyarakat. sebab kalau tidak diberikan
pendidikan dan latihan, kemudian pendidikan moral dan etika, takutnya nanti
tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Pembentukan identitas baru
narapidana anak yang aktif dan kreatif ditambah dengan pengetahuan moralitas
dan etika, akan memberikan modal sosial baru terhadap narapidana anak saatr
kembali kepada masyarakat.
Pembentukan
konsep diri yang baru oleh para narapidana anak harus dimulai dengan keberadaan
identitasnya terbentuk ketika ada internalisasi nilai-nilai moralitas, agama
atau ahlak dan dibentuk juga dengan keterampilan-keterampilan khusus untuk
modal bagi narapidana anak. Para narapidana harus diberikan kesadaran praktis
tentang keberadaannya saat nantinya kembali kemasyarakat. Sehingga konsep total institution dalam
lembaga pembinaan khusus anak berhasil. Kemudian solusi yang harus dilakukan
kepada lembaga pemasyarakatan anak harus bisa mendatangkan para guru-guru yang
siap meluangkan waktunya mendidik anak narapidana.
No comments:
Post a Comment