Tuesday 9 August 2016

Pentingnya Pendidikan Narapidana Anak Oleh : Suyito, M.Si Dosen Stisipol Raja Haji Tanjungpinang



Sebanyak 54 % angka narapidana anak belum mendapatkan hak pendidikan selama berada di lembaga pemasyarakatan. Padahal hak itu tidak boleh dilanggar meskipun sedang menjalani masa rehabilitasi. Kemudian berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan dalam Kompas 3/8/2016, dari 2.351 narapidana anak di Indonesia, hanya 929 anak yang mengikuti pendidikan dan 175 anak mengikuti pelatihan keterampilan. Hal itu menunjukkan lebih dari separuh narapidana anak belum mendapatkan hak pendidikannya selama masa pidana. Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seharusnya menjadi tempat rehabilitasi perilaku anak yang terjerat kasus kejahatan. Anak harus mendapatkan pendidikan supaya tidak frustasi dan menjalani rehabilitasi dengan baik.
Dari data diatas ternyata masih belum maksimalnya lembaga pemasyarakatan khusus anak dalam melakukan pendidikan. Padahal itu merupakan hak azazi anak dalam mendapatkan pembinaan mental, moral dan sosial. Ini merupakan persoalan serius yang harus ditangani oleh pemerintah agar anak-anak dalam masa direhabilitasi dapat diberikan pendidikan dan latihan agar saat keluar dari lembaga pembinaan khusus anak bisa kembali lagi kemasyarakat dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan yang baru. Dalam konsep Total Institution dari Erving Goffman (1961) atau biasa disebut dengan institusi total. Konsep Total Institution ini merujuk pada suatu tempat yang terpisah dari lingkungan yang ada di sekitarnya. Dalam kerangka institusi total, tujuan yang paling utama adalah membentuk suatu identitas baru, sehingga kepatuhan akan nilai yang diterapkan menjadi suatu keharusan, seperti yang ada didalam rumah sakit jiwa, barak militer, asrama dan juga penjara. Ada beberapa karakteristik dari suatu kondisi, sehingga kondisi tersebut bisa disebut dengan institusi total seperti yang digambarkan oleh Goffman, diantaranya adalah dimana dalam satu kondisi ada satu otoritas yang sama dan harus dipatuhi oleh semuanya, adanya sekelompok orang yang hidup dalam satu tempat yang sama, adanya aturan yang telah disusun sedemikian rupa dalam sehari semalam, dan adanya proses resosialisasi dalam lingkungan tersebut.
Untuk itu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai Institusi Total harus punya kewajiban dalam melakukan edukasi terhadap anak sebagai suatu proses desosialisasi atau penghapusan terhadap nilai dan norma lama, menjadi resosialisasi atau penanaman nilai dan identitas baru dari seorang anak. Karena kalau tidak diberikan pendidikan dan pelatihan anak di panti rehabilitasi, maka bagaimana anak bisa dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. disinilah pentingnya edukasi terhadap anak di lembaga pemasyarakatan.  Miris kita melihatnya dengan data diatas ternyata 50 % narapidana anak tidak mendapatkan hak pendidikan selama berada di lembaga pemasyarakatan. Dimana keseriusan pemerintah untuk selalu hadir memberikan keadilan kepada para narapidana anak. Sehingga akan membuat public tidak akan percaya lagi terhadap lembaga pemasyarakatan anak.
Ini juga merupakan dramaturgi atau panggung depan lembaga pemasyarakatan anak yang seharusnya memberikan rasa adil terhadap para narapidana anak. Apalagi sampai 50 % berarti jumlahnya sekitar 1000 anak lebih belum mendapatkan pendidikan dan latihan secara merata. Panggung depan lembaga pemasyarakatan anak harus segera berbenah dan evaluasi terhadap ketidakmampuan melakukan pembekalan terhadap narapidana anak. Jangan sampai menjadi isyu sosial dimasyarakat, akibat tidak serius dan fokus dalam mengelola pendidikan anak di lembaga pembinaan khusus anak. Sebanyak 19 LPKA di  setiap Provinsi harus tetap diberikan pendidikan yang merata, dengan cara mendatangkan para guru kelembaga pembinaan khusus anak. Supaya bisa mengurangi angka 50% pendidikan narapidana anak.
Jangan sampai angka 50% masalah terhadap pendidikan narapidana anak menjadi sebuah realitas sosial objektif di dalam system sosial. Karena akan menjadi sebuah kontruksi sosial dimasyarakat terhadap tidak becusnya lembaga kemasyarakatan anak dalam tugas dan tanggungjawabnya mencerdaskan anak bangsa, walaupun mereka dalam tahap rehabilitasi. LPKA harus mampu beradaptasi dengan kondisi diluar terhadap protes dan kritikan tidak becusnya dalam melakukan pendidikan dan latihan terhadap narapidana anak. Apalagi sampai 1000 lebih narapidana anak, artinya system Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus dirubah dan diperbaiki agar mampu membangkitkan kepercayaan dimasyarakat. sebab kalau tidak diberikan pendidikan dan latihan, kemudian pendidikan moral dan etika, takutnya nanti tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Pembentukan identitas baru narapidana anak yang aktif dan kreatif ditambah dengan pengetahuan moralitas dan etika, akan memberikan modal sosial baru terhadap narapidana anak saatr kembali kepada masyarakat.
Pembentukan konsep diri yang baru oleh para narapidana anak harus dimulai dengan keberadaan identitasnya terbentuk ketika ada internalisasi nilai-nilai moralitas, agama atau ahlak dan dibentuk juga dengan keterampilan-keterampilan khusus untuk modal bagi narapidana anak. Para narapidana harus diberikan kesadaran praktis tentang keberadaannya saat nantinya kembali kemasyarakat.  Sehingga konsep total institution dalam lembaga pembinaan khusus anak berhasil. Kemudian solusi yang harus dilakukan kepada lembaga pemasyarakatan anak harus bisa mendatangkan para guru-guru yang siap meluangkan waktunya mendidik anak narapidana.

No comments:

Post a Comment