a. Latarbelakang
Secara
filoshopis daerah tertinggal adalah daerah yang kurang maju, dilihat dari
rendahnya tingkat pendapatan per kapita, terbatasnya insfrastruktur pembangunan,
kemampuan produksi dan tingkat produksi local, tingkatan pelayanan pendidikan
dan pelayanan kesehatan, dan rendahnya tingkat aksesibilitas, karena
ketertinggalan dalam pembangunan ekonomi dan sosial, maka pembangunan dan
pengembangan daerah-daerah tertinggal harus menjadi salah satu prioritas yang
dilakukan pemerintah pusat (pusat dan daerah), dengan berbagai strategi
kebijakan dan program-program pembangunan (sektoral dan
regional).(Adisasmito:2013).
Terjadi paradoksal antara pembangunan sosial
dan ekonomi (Suharto,2005:15) dan menjadi masalah paling krusial saat ini.
kemiskinan dan pengangguran yang meluas sangat mudah ditemukan di negara-negara
yang telah menganggap keberhasilan membangun ekonomi, teknologi dan industry.
Ini berarti disintegrasi antara pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial
telah terjadi, sehingga golongan mayoritas masyarakat bawah di suatu negara
sering menjadi tumbal dari pilihan kebijakan pembangunan ekonomi tersebut.
Kebijakan sosial diperlukan dalam memberikan perlindungan pelayanan dasar
terhadap warga masyarakat, agar tidak lagi tertinggal dan tersubordinasi.
Kebijakan sosial Suharto(2005:x) adalah anak kandung paham negara
kesejahteraan. Sebagai sebuah kebijakan public di bidang kesejahteraan sosial,
kebijakan sosial menunjuk pada seperangkat kewajiban negara untuk melindungi
dan memberikan pelayanan dasar terhadap warganya. Pemenuhan kebutuhan hidup
minimum, pendidikan wajib, perawatan kesehatan dasar, dan perlindungan sosial
terhadap kelompok-kelompok rentan adalah beberapa contoh kewajiban negara yang
harus dipenuhi yang dinyatakan oleh konsep negara kesejahteraan. Secara
konseptualisme menurut Yahya Zein(2016:10-11) welfare state atau paham negara kesejahteraan di Inggris, dipahami
sebagai alternative terhadap The Poor Law (UU-anti kemiskinan) yang
selalu melahirkan stigma karena hanya ditujukan untuk memberi bantuan kepada
orang-orang miskin. Berbeda dengan system The
Poor Law, Negara kesejahteraan menekankan pada penyelenggaraan system
perlindungan social yang melembaga bagi setiap orang sebagai cermin dari adanya
hak kewarganegaraan disatu pihak dan kewajiban negara dipihak lain.
Kembali
kepada konsep welfare state yang
menjadi sebuah model ideal pembangunan yang fokus kepada peningkatan kesejahteraan melalui pemberian peran yang
lebih penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial secara universal
dan komprehensif kepada warga negaranya. Eksistensi negara kesejahteraan tidak
dapat dilepaskan dari peran pemerintah yang responsive terhadap pengelolaan dan pengorganisasian
perekonomian sehingga mampu menjalankan tanggungjawabnya untuk menjamin
ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warga
negaranya (Zein:2016).
Kembali
kepada tema besarnya tentang pembangunan sosial di masyarakat pesisir diperbatasan kalau merujuk
pada UUD NRI 1945, jelas sekali harus ada pemenuhan secara layak dalam hak-hak
dasar pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kaitannya dengan pembahasan negara sejahtera sudah semestinya pembangunan
dikawasan perbatasan lebih diutamakan pembangunannya atau disamakan dengan
wilayah bukan perbatasan, agar terpenuhinya kewajiban negara untuk selalu hadir
dalam memenuhi pemenuhan pembangunan dalam segala bidang kehidupan dimasyarakat
perbatasan.
b. Persoalan
secara umum di wilayah pesisir perbatasan
Secara
sosiologis dan antropologis menurut Zein (2016:24) beberapa isu strategis yang
menunjukkan kompleksitas permasalahan diwilayah perbatasan diantara adalah
aspek ekonomi yang masih belum berubah cara pandangnya dan perlakuannya, karena
terkesan masih diperlakukan sebagai halaman belakang yang tertinggal, kemudian
dalam aspek sosial budaya, bisa terlihat kualitas sumber daya manusia yang
rendah membuat nilai keunggulan kompetitif masyarakat perbatasan menjadi sangat
rendah dan berakibat pada kendala alam pengembangan ekonomi dikawasan
perbatasan. Kemudian menurut Harmen Batubara(2015:31-32) secara garis besar ,
karakteristik wilayah perbatasan meliputi, pertama, karakteristik fisik dan
infrastruktur yang sangat terbatas (masalah penegasan dan penetapan garis batas
yang belum selesai, berada dipedalaman, sarana-prasarana terbatas, pos
pengawasan lintas batas dan custom, immigration,quarantine, security/CIQS belum
lengkap). Kedua, karakteristik pemukiman penduduk yang jarang dan tidak
terdistribusi merata, kualitas relative rendah, angka kematian tinggi, secara
etnis memiliki hubungan kekeluargaan dengan saudara di negara tetangga. Ketiga,
karakteristik ekonomi yang tidak seimbang, Keempat, belum terkelolanya sumber
daya alam secara baik. Kelima, karakteristik pertahanan: penduduk mudah tergoda
oleh kemudahan di negara tetangga, belum optimal. Kemudian yang harus
diutamakan terlebih dahulu adalah bagaimana urgensi dari pembangunan sosial di
pesisir perbatasan.
c. Strategi
Pembangunan Sosial pesisir perbatasan.
Dalam
konteks pertahanan dan keamanan tentu saja peran pemerintah harus di dorong
untuk lebih kuat mempersiapkan daerah terdepan perbatasan dengan peralatan
canggih, sehingga bisa membuat negara tetangga tidak bisa sewenang-wenang
melanggar wilayah perbatasan laut di negeri ini. Dalam pelaksanaan pembangunan
sosial didasarkan pada ideology yang menekankan pada pendekatan nilai dan kepercayaan. Dalam Rusmana(2009:27)
perbedaan yang didasarkan pada ideology ini secara umum dibagi tiga. Pertama,
strategi yang dilakukan dengan tanggung jawab utamanya dalam mempromosikan
pembangunan sosial secara individual. Kedua, strategi yang dilakukan dengan
menekankan pada peran masyarakat local. Ketiga. Tanggung jawab yang diemban
oleh pemerintah. Midgley dalam Rusmana(2009:27) menguraikan strategi
pembangunan dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat ada tiga strategi besar, yaitu pembangunan sosial
melalui individu, pembangunan sosial melalui komunitas, dan pembangunan sosial
melalui pemerintah. Kaitannya dengan pembangunan sosial dimasyarakat pesisir
perbatasan, tidak bisa peran ini hanya dilakukan oleh pemerintah didaerah
perbatasan saja, tetapi harus diutamakan juga peran individual dimasyarakat
pesisir perbatasan atau disempowering (diberdayakan) sehingga bisa mandiri dan
lebih kreatif didaerahnya. Peran pembangunan sosial melalui komunitas juga
tidak bisa diremehkan, karena manusia sebagai mahluk sosial pastinya hidup
berkelompok. Untuk itulah masyarakat pesisir diperbatasan dengan banyak
kelompok sosial, organisasi sosial harus berperan juga dalam pembangunan sosial
masyarakat pesisir perbatasan.
1. Pembangunan sosial melalui individu
diperbatasan
Individu
diwilayah pesisir perbatasan harus bisa diusahakan melakukan pelayanan
masyarakat secara swadaya, guna memperdayakan masyarakat. menurut
Rusmana(2009:27) pendekatan individual lebih memperhatikan pelaksanaan
intervensi secara individual diantaranya dilakukan oleh salah satu perusahaan
yang sudah mapan kepada keluarga yang memiliki pendapatan rendah, pelaku usaha
kecil dan menengah pada sector informal. Diharapkan dari intervensi yang
dilakukan secara individual dapat meningkatkan kesejahteraan penerima dana,
karena pendapatannya dari usahanya menjadi stabil. Apalagi dimasyarakat pesisir
perbatasan dilakukan pemetaan secara aset sosial individual, dari mulai usaha
sendiri yang sifatnya permanen, kemudian diberikan injeksi bantuan modal,
sehingga bisa semakin berkembang di dalam kehidupannya. Walaupun juga harus ada
perubahan secara mindset individu-individu yang dimasyarakat perbatasan. Disinilah
diperlukan para sarjana penggerak pedesaan untuk ikut peduli di wilayah
masyarakat pesisir.
2. Pembangunan
sosial melalui komunitas di pesisir perbatasan
Dimana
kelompok masyarakat secara bersama-sama menurut rusmana(2009:28) berupaya
mengembangkan komunitas lokalnya. Pendekatan ini dikenal dengan pendekatan
komunitas. Para pendukung strategi ini percaya bahwa warga masyarakat dan
komunitasnya memiliki kesamaan kemampuan dalam mengorganisir diri mereka
sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan dimasyarakat
pesisir perbatasan dapat dilakukan dengan melakukan pemanfaatan potensi
lokalitas didaerah pesisir perbatasan, sehingga bisa mempromosikan pembangunan
sosial dimasyarakat pesisir dengan sector perikanan yang mampu mendongkrak
pertumbuhan perekonomian mereka.
3. Pembangunan
sosial melalui pemerintah di pesisir perbatasan
Dalam
hal ini pemerintah melaksanakan sebagai sebuah kelembagaan formal membuat
kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pesisir, dalam merencanakan
program-program juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pesisir yang
diperbatasan. hal yang sangat penting adalah pemerintah harus memberikan
perlindungan sosial kepada masyarakat pesisir diperbatasan.