Wednesday 4 January 2017

Membangun Kepercayaan (Trust) Oleh Tito




Menurut Prof Dr. Sujito dalam kolom Opini Koran Sindo (4/1/2017) mengatakan bahwa ketika realita empiris (dassein) sulit diubah menjadi realitas ideal (das solen) dan kehidupan bernegara hukum tidak lebih baik dari pada sebelumnya, kepercayaan (Trust) public kepada aparatur penegak hukum menjadi lemah dan ideology hukum menjadi tak bertepi, jauh di ufuk barat. Kontruksi kepercayaan atau Trust dalam melakukan kontruksi dari realitas das sein menjadi das solen tentu saja harus matang dalam koridor public,tetapi bukan saja menutupi kebobrokan dan sekedar pencitraan, tetapi memang harus mengembalikan spirit integritas penegakan hukum yang tidak tebang pilih dengan harapan membuang jauh-jauh sikap tamak atau kelicikan dalam menjalankan amanah sebagai pejabat public.
          Dalam system sosial untuk menjaga equilibrium atau keseimbangan dalam kehidupan sosial, kontribusi peran dan status institusi apapun secara fungsional harus bisa berjalan dengan tetap mengacu pada harapan masyarakat atau public untuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan penegakan ketertiban sosial dimasyarakat. penekanannya pada integrasi atau kesadaran kolektif dalam struktur sosial harus tetap dijalankan dengan tetap mengacu pada kode etik didalamnya. Apabila dalam mengembalikan kepercayaan atau Trust public dalam penegakan hukum dari realitas empiris menjadi realitas ideal gagal dalam wujud sosialnya, maka akan terjadi Anomi didalam struktur sosial tersebut. Konsep Anomi merupakan kegagalan struktur dalam istitusi sosial dalam mempertahankan integrasi dan solidaritas anggotanya.
          Kemudian dalam system budaya sangat besar pengaruhnya dalam membangun kepercayaan atau trust sebuah institusi dalam penegakan hukum di wilayah public. system budaya mempengaruhi keseluruhan system melalui sosialisasi, institusionalisasi dan internalisasi. Analisanya dalam membangun kepercayaan penegakan hukum dari kondisi empiris ke kondisi idealnya memang harus dibangun secara sosialisasi yang terus menerus oleh institusi yang diberi kepercayaan public dalam melakukan penertiban sosial dimasyarakat. para aparat penegak hukum selalu disadarkan dalam penegakan hukum untuk selalu komitmen dalam mematuhi kode etiknya, sehingga respon public bisa sedikit-demi sedikit bisa dipulihkan citranya. Banyak cara yang bisa dilakukan oleh institusi sosial dalam membangun citra penegakan hukum dimasyarakat.
          Ideology hukum Indonesia menurut Prof Sarjito (sindo:4/1/2017) mestinya bisa terwujud melalui “jabat tangan” antara aparatur negara dan public. keduanya berperan bersama, seiring sejalan, dalam jalinan subjektivitas. Keduanya saling melengkapi atas dasar penghormatan sebagai sesame subjek. Kapanpun peran public dalam wajah hukum menjadi sebuah keharusan.

No comments:

Post a Comment