Menurut Prof Dr. Sujito dalam kolom
Opini Koran Sindo (4/1/2017) mengatakan bahwa ketika realita empiris (dassein) sulit diubah menjadi realitas
ideal (das solen) dan kehidupan
bernegara hukum tidak lebih baik dari pada sebelumnya, kepercayaan (Trust) public kepada aparatur penegak
hukum menjadi lemah dan ideology hukum menjadi tak bertepi, jauh di ufuk barat.
Kontruksi kepercayaan atau Trust
dalam melakukan kontruksi dari realitas das sein menjadi das solen tentu saja
harus matang dalam koridor public,tetapi bukan saja menutupi kebobrokan dan
sekedar pencitraan, tetapi memang harus mengembalikan spirit integritas penegakan
hukum yang tidak tebang pilih dengan harapan membuang jauh-jauh sikap tamak
atau kelicikan dalam menjalankan amanah sebagai pejabat public.
Dalam system sosial untuk menjaga
equilibrium atau keseimbangan dalam kehidupan sosial, kontribusi peran dan
status institusi apapun secara fungsional harus bisa berjalan dengan tetap
mengacu pada harapan masyarakat atau public untuk komitmen dalam menjaga
keberlangsungan penegakan ketertiban sosial dimasyarakat. penekanannya pada
integrasi atau kesadaran kolektif dalam struktur sosial harus tetap dijalankan
dengan tetap mengacu pada kode etik didalamnya. Apabila dalam mengembalikan
kepercayaan atau Trust public dalam penegakan hukum dari realitas empiris
menjadi realitas ideal gagal dalam wujud sosialnya, maka akan terjadi Anomi
didalam struktur sosial tersebut. Konsep Anomi merupakan kegagalan struktur dalam istitusi sosial dalam
mempertahankan integrasi dan solidaritas anggotanya.
Kemudian dalam system budaya sangat
besar pengaruhnya dalam membangun kepercayaan atau trust sebuah institusi dalam penegakan hukum di wilayah public. system
budaya mempengaruhi keseluruhan system melalui sosialisasi, institusionalisasi
dan internalisasi. Analisanya dalam membangun kepercayaan penegakan hukum dari
kondisi empiris ke kondisi idealnya memang harus dibangun secara sosialisasi
yang terus menerus oleh institusi yang diberi kepercayaan public dalam
melakukan penertiban sosial dimasyarakat. para aparat penegak hukum selalu
disadarkan dalam penegakan hukum untuk selalu komitmen dalam mematuhi kode
etiknya, sehingga respon public bisa sedikit-demi sedikit bisa dipulihkan
citranya. Banyak cara yang bisa dilakukan oleh institusi sosial dalam membangun
citra penegakan hukum dimasyarakat.
Ideology hukum Indonesia menurut Prof
Sarjito (sindo:4/1/2017) mestinya
bisa terwujud melalui “jabat tangan” antara aparatur negara dan public.
keduanya berperan bersama, seiring sejalan, dalam jalinan subjektivitas. Keduanya
saling melengkapi atas dasar penghormatan sebagai sesame subjek. Kapanpun peran
public dalam wajah hukum menjadi sebuah keharusan.
No comments:
Post a Comment