Monday, 9 January 2017

Pembangunan Perbatasan Berbasis Budaya Local. Oleh: Suyito, M.Si Staff pengajar di Stisipol Raja Haji.



Secara filosopis pentingnya pembangunan diperbatasan dengan berbasis kebudayaan adalah untuk menyamakan frekuensi sosial dimasyarakat dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pembangunan wilayah perbatasan harus segera dilakukan karena sebagai beranda depan dan langsung berbatasan dengan dunia internasional. Dari 12 belas prinsip asas pembangunan yang harus dilakukan, salah satunya menurut Zaini Rohmad(2016:10-11) prinsip nilai-nilai kemanusiaan yang harus diprioritaskan pada setiap program pembangunan adalah nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, manusia adalah inti dan pelakunya serta penikmat dari program pembangunan. Dengan berpedoman pada nilai tersebut, diharapkan pembangunan dapat lebih menjamin hak azazi manusia (HAM) sehingga akhirnya akan terwujud masyarakat madani.
          Prinsip Budaya sosial menurut Rohmad (2016:12) adalah sebagai totalitas nilai dan tata kelaku manusia yang harus mampu mewujudkan pandangan hidup  dan falsafah negara pancasila ke dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Asas yang melandasi pola piker, pola tindak, struktur, dan proses system sosial budaya Indonesia yang diimplementasikan haruslah merupakan perwujudan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, transformasi serta pembinaan system sosial budaya harus tetap berkarakter dan berkepribadian Indonesia.
          Dari penjelasan diatas ternyata pembangunan masyarakat perbatasan dengan basis kebudayaan tentu saja sangat urgensi sekali dilakukan, karena setiap masyarakat punya system nilai yang berbeda-beda, pola tindak dan pola berpikirnya. Jadi hakekatnya pembangunan perbatasan dengan berbasis kebudayaan harus diupayakan oleh pemerintah, sehingga tidak memarginalkan budaya-budaya yang telah berkembang lama yang ada didalam masyarakat.
          Secara konseptualisasi terkait dengan pembangunan Riyadi dalam Theresia dkk(2014:60-61) menjelaskan suatu usaha atau proses perubahan, demi tercapainya tingkat kesejahteraan atau mutu-hidup suatu masyarakat (dan individu-individu didalamnya) yang berkehendak dan melaksanakan pembangunan itu. kemudian menurut pandangan Mansour Fakih dalam Rahmad(2016:38) umumnya orang beranggapan bahwa pembangunan adalah kata benda netral yang maksudnya untuk menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya insfrastruktur masyarakat dan sebagainya.
          Terkait dengan pembangunan berbasis kebudayaaan Haryanto dalam Theresia dkk (2014:60) mengartikan bukan hanya sekedar tertuju pada peningkatan kebudayaan, tetapi juga dalam melaksanakan pembangunan itu sendiri perlu mendasarkan diri pada kebudayaan yang dimiliki. Khususnya menyangkut system nilai, sikap, dan adat-istiadat.
          Kemudian dalam pembangunan perbatasan dengan dasar nilai-nilai kebudayaan masyarakat adalah mengharuskan pemerintah komitmen dengan system nilai yang sangat kuat berkembang, sikap masyarakat perbatasan dan yang sangat penting adalah adat-istiadat pada masyarakat perbatasan yang tetap ada.
          Menurut Batubara (2015:4) kawasan perbatasan memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan wilayah. Menurut para ekonom perbatasan setidaknya terdapat dua kekuatan besar yang bisa disumbangkan oleh kawasan perbatasan terhadap perekonomian disekitarnya. Pertama, dengan akses perdagangan yang dimiliki, kawasan perbatasan merupakan pintu masuk barang dan jasa, mengalirnya devisa kedalam negeri. Kedua, perdagangan yang sehat yang terjadi diperbatasan akan mendorong tumbuhnya produksi didalam negeri. Tetapi menurut Harmen (2015:31) aspek pemberdayaan ekonomi dan pendekatan sosial budaya baru sebatas ide dan belum berjalan sebagaimana mestinya. Selama ini pengembangan perbatasan hanya dilakukan melalui pertahanan dan pengamanan territorial perbatasan, dan itulah yang baru bergerak dengan pendekatan pertahanan territorial.
          Salah satu yang jadi titik lemah wilayah perbatasan (Batubara:32) adalah masyarakat tidak bisa dijadikan sebagai pemilik dan pengelola wilayah produksi. Ini juga konsekuensi logis dari proses konsolidasi rezim politik orde baru yang sangat developmentalis dan korporatisasi, sehingga demokrasi dipasung (Santoso,2008:xxxii). Tetapi menurut Rohmad (2016:30) studi tentang proses perubahan dalam masyarakat non-barat terpusat pada pertumbuhan ekonomi, karena tidak mungkin membedakan pendekatan ekonomis dan sosiologi sebagai pendekatan sendiri-sendiri. 
Pembangunan Perbatasan Berbasis Kebudayaan.
          Tetapi dalam pembangunan kawasan perbatasan tidak bisa memarginalkan peran modal budaya (cultural capital) berupa ide, keyakinan, nilai yang dianut bersama oleh suatu kelompok masyarakat. Menurut Rohmad dalam (Evans, 2001; Mercer 2006; Jensen 2007) dimana budaya banyak dianggap berperan sebagai kekuatan local untuk menonjolkan citra dalam menghadapi isu global. Sehingga dalam prakteknya atau empirisme dimasyarakat perbatasan budaya menjadi kekuatan untuk menghadang globalisasi yang akan mencabut modal sosial diperbatasan.
          Kemudian Kaplan dan Manner dalam Rohmad (2016:158) menurutnya studi yang terkait dengan budaya tidak mengkaji dari definisi budaya melainkan struktur atau system sosial. System sosial itu sendiri bersifat kompleks yang berasal dari keragaman pengaruh atau bisa sebagai dampak warisan sehingga system sosial manusia dianggap sebagai system sosiokultural sejati. Karenanya budaya merupakan unsur penting dalam membentuk kapasitas masyarakat, singakt kata budaya bukan sebagai produk berupa symbol atau artefak, melainkan juga nilai-nilai yang melekat didalamnya. Dalam analisanya dikaitkan dengan wilayah perbatasan tentu saja budaya sangat kuat membentuk kapasitas masyarakat diperbatasan. kapasitas masyarakat diperbatasan merupakan elemen penting dalam menggerakkan perekonomian dimasyarakat tersebut.
          Pembangunan berbasis kebudayaan dimasyarakat perbatasan menjadi penting, karena kebudayaan yang berkembang saat ini telah banyak meninggalkan kerangka asli kebudayaan local, seperti pendapat Theresia dkk (2014:61) mengatakan apabila tidak ada upaya khusus, kebudayaan local tidak bisa lagi menjadi landasan utama pandangan hidup setiap anggota masyarakat.
          Untuk itulah pembangunan berbasis kebudayaan di masyarakat perbatasan harus diperkuat sehingga tidak tergerus oleh arus globalisasi sehingga menjadi penyebab degradasi moral dan degradasi budaya. Pembangunan apapun yang dilakukan oleh pemerintah tetapi tidak menjadikan budaya dimasyarakat sebagai dasarnya, akan menyebabkan lunturnya spiritual heritage yang telah diwariskan nenek moyang, seperti budaya guyub (rukun) dan lain sebagainya.
          Oleh karena itulah menurut Mardikanto dkk(2014:62-63) perlu pemahaman falsafah budaya local kesemua golongan secara berkelanjutan. Sehingga dalam pembangunan masyarakat perbatasan tidak menghilangkan modal budaya yang sudah lama berkembang dalam masyarakat.
Kesimpulan
          Pembangunan perbatasan berbasis kebudayaan dimasyarakat merupakan pembangunan nilai-nilai yang melekat dan harus dijadikan dasar dalam membangun di daerah perbatasan. Budaya local adalah budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang menempati lokalitas atau daerah tertentu yang berbeda dari budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang berada di tempat lain (Andini dkk 2014). Pembangunan dimsyarakat perbatasan harus tetap mengacu pada falsafah budaya local, agar bisa meminimalisir terjadinya konflik dalam masyarakat perbatasan.
REFERENSI:
1.     Theresia dkk, 2014. Pembangunan Berbasis Masyarakat.
2.     Rohmad, 2016. Sosiologi Pembangunan
3.     Santoso, 2008. Mengembalikan Daulat Warga Pesisir.
4.     Batubara, 2015. Wilayah Perbatasan Tertinggal dan Terlantar.

Sunday, 8 January 2017

Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Kearifan local Oleh: Suyito Staff Pengajar sosiologi di Stisipol Raja Haji



Pada hakekatnya membangun wilayah perbatasan merupakan sebuah keharusan atau keniscayaan, karena di laut wilayah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 Negara sahabat yaitu India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepulauan Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste dan didarat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu Malaysia, Papua Nugini dan RDTL.(Batubara:2015). Suatu keharusan yang tidak saja hanya secara retorika, tetapi harus ada sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Karena secara idealnya wilayah perbatasan merupakan beranda depan dari sebuah negara Indonesia. untuk itulah perlu juga dibangun partisipasi politik oleh negara kepada masyarakat perbatasan, agar ada proses penciptaan ruang interaksi sosial-politik yang semakin dekat dengan  warga negara diperbatasan. seperti pendapat Santoso dalam (harris, Stokke & Tornquist) yang mengatakan proses lokalisasi politik adalah proses penciptaan ruang interaksi politik yang semakin dekat dengan warga negara dengan prinsip-prinsip subsidiaritas sehingga seluruh warga negara bisa terlibat secara aktif dalam proses politik dan kebijakan sesuai dengan karakteristik dan konteks local masing-masing..
                    Tetapi pola pembangunan lama dengan konsolidasi rezim orde baru dengan paradigm developmentalisme sangat berhasil memapankan kekuasaannya selama 32 tahun (Santoso,2015;xxxii). Sehingga secara idealnya pembangunan diwilayah perbatasan masih menggunakan paradigm lama yaitu dengan pertahanan militeristik. Orde baru memang sudah tumbang dan digantikan dengan reformasi pemerintahan, tetapi pembangunan dikawasan perbatasan secara postkolonisasi masih tersisa warisan lama dari pembangunan yang lama. walaupun memang sudah ada perhatian pemerintah untuk mengembangkan kawasan perbatasan tetapi masih terlihat retorika yang sangat hiperealitas sifatnya.
          Secara konseptualisasi pembangunan  merupakan suatu usaha atau proses perubahan, demi tercapainya tingkat kesejahteraan atau mutu hidup suatu masyarakat (dan individu-individu  di dalamnya) yang berkehendak dan melaksanakan pembangunan itu. (Thereia dkk:2014). Kemudian proses perubahan yang ingin dicapai dalam pembangunan adalah perubahan yang menyeluruh yang mencakup beragam aspek dan tatanan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Sehingga dalam prakteknya atau secara empirisme pembangunan harus benar-benar dimaksudkan untuk memperbaiki mutu hidup setiap individu dan masyarakatnya, dan tentu saja bukan mengorbankan manusia dan masyarakatnya demi tercapainya tujuan-tujuan pembangunan.
          Sehingga pembangunan kawasan perbatasan tidak saja pembangunan yang sifatnya keamanan/security melalui pertahanan dan pengamanan territorial wilayah perbatasan, tetapi pembangunan kawasan perbatasan benar-benar harus bisa memperbaiki mutu atau kualitas individu atau masyarakat yang ada dikawasan perbatasan dalam segala aspek kehidupan.
Dalam fakta sosiologis Banyak problematika yang harus dituntaskan diwilayah perbatasan, sebagai pintu gerbang internasional dan beranda depan negara Indonesia. menurut Batubara(2015:30-31) secara garis besar menjelaskan tentang kesenjangan yang terjadi antara wilayah perbatasan dan bukan perbatasan untuk bisa diminimalkan, sehingga kesan daerah tertinggal dapat dihilangkan. Secara umum tantangan besar pengembangan wilayah perbatasan adalah bagaimana menyinergikan semua stakeholders terkait dalam pengembangan wilayah  dengan segala permasalahannya yang sangat multidimensi, seperti terkait dengan kepastian garis batas (delimitasi dan demarkasi), pertahanan dan keamanan, kedaulatan, ketersediaan infrastruktur, pergerakan lintas batas dan kelembagaan, serta kesejahteraan penduduk. Tetapi yang masih sangat retorika adalah masalah pemberdayaan ekonomi dan pendekatan sosial budaya dalam membangun wilayah perbatasan.
Urgensinya pembangunan wilayah perbatasan adalah untuk melihat dari dalam wilayah perbatasan dengan pendekatan modal sosial masyarakat diperbatasan. karena pendekatan modal sosial diperbatasan masih terbatas dengan retorika politik pemimpin dan tidak serius dalam implementasinya.
Pendekatan Modal Sosial atau kearifan local
          Modal sosial atau kearifan local (local wisdom) merupakan gagasan-gagasan atau nilai-nilai,pandangan-pandangan setempat atau local yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya (Karo, 2011).
          Dipihak lain, Puguh (2010) menyatakan bahwa kearifan local adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat local dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan lebutuhan mereka.
          Kearifan local merupakan bagian dari system budaya, biasanya berupa larangan-larangan (tabu-tabu) yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan alamnya. Kearifan local  berfungsi untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan aset yang dimiliki suatu masyarakat sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya dari generasi ke generasi berikutnya, tanpa harus merusak atau menghabiskan aset tersebut. Oleh sebab itu, kearifan local selalu dijadikan pedoman atau acuan oleh masyarakat dalam bertindak atau berperilaku dalam praksis kehidupannya. Hal ini merupakan wujud dari kesadaran terhadap hukum kausalitas (sebab-akibat) dan pemahaman terhadap hubungan yang bersifat simbiosis mutualis.(NGO, 2010).
Rekontruksi Pembangunan Kearifan Local di wilayah perbatasan.
          Dalam bingkai kearifan local, masyarakat bereksistensi, dan berkoeksistensi satu dengan yang lain. Rekontruksi kearifan local dimasyarakat perbatasan harus dijadikan dasar dalam membangun wilayah perbatasan, karena menurut Theresia dkk (2014-73-74) dari waktu ke waktu nilai-nilai luhur itu mulai meredup, memudar dan kehilangan makna substantifnya. Lalu yang tertinggal hanya kulit permukaan semata, menjadi symbol yang tidak ada artinya. Penguasa harus prioritaskan pembangunan wilayah perbatasan tanpa menghilangkan modal sosial yang tumbuh dan berkembang sampai hari ini dimasyarakat dan menjadi perekatnya.
          Kearifan local terdapat dalam kebudayaan local masyarakat diperbatasan, jangan sampai kearifan local hanya dijadikan formalitas saja dalam membangun wilayah perbatasan, sehingga tidak menguatkan gemeinschaft dimasyarakat local. Oleh karena itu menurut (Smiers, 2008) perlu ada revitalisasi budaya local (kearifan local) untuk membangun masyarakat madani di wilayah perbatasan yang unik. Oleh karena itulah perlu rekayasa sosial pemabangunan wilayah perbatasan oleh pemerintah dengan tetap mengedepankan pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya local sebagai penyanggah pembangunan wilayah perbatasan. Kemudian pemerintah juga harus menjadikan payung hukum dalam perencanaan dan pembangunan wilayah perbatasan dengan tetap mengedepankan kearifan local.



Referensi:
1.   Theresia dkk, 2014. Pembangunan berbasis masyarakat. Bandung:Alfabeta
2.     Puguh, 2010. Membangun Masyarakat Madani berbasis kearifan local.

Thursday, 5 January 2017

Kekerasan Dalam Agama Oleh Tito



Kekerasan bukanlah merupakan yang melekat pada agama, karena agama sebenarnya mengajarkan kasih sayang dan mengajarkan toleransi untuk bisa hidup dalam perdamaian dan tidak diskriminatif. Karena hidup dalam semangat keberagaman ditengah-tengah masyarakat adalah suatu keniscayaan bahkan merupakan sunatullah yang digariskan Tuhan dalam kitabnya. Integrasi masyarakat yang berbeda dalam keyakinan menyatu dalam perbedaan ditengah-tengah public, seperti kerjasama dalam kegiatan gotong-royong dimasyarakat pedesaan maupun perkotaan, bahkan di instansi vertical maupun sektoral selalu terlibat dalam kerjasama dan saling menyapa diantara mereka. Bahkan pergaulan masyarakat perkotaan yang tidak mempersoalkan beda keyakinan menjadi hal yang terjadi sehari-hari di dalam kehidupan sosial masyarakat.
          Ihwal kekerasan dalam agama karena terjadinya penafsiran terhadap agamanya terlalu dangkal dan doktrin agama yang membuat para pengikutnya menjadi fanatisme buta, sehingga meminggirkan peran akal sehat untuk bisa berpikir lebih manusiawi dalam kondisi nyata. Cara penafsiran agama yang dangkal dan sangat dogmatis membuat wajah agama begitu sangat menakutkan dan bisa jadi menjadi suatu bencana bagi kehidupan dimasyarakat. apalagi teroris sering memakai symbol-simbol agama tertentu untuk melegitimasi tindakan mereka yang sangat anti kemanusiaan. Atau sengaja diciptakan oleh para provokator yang sengaja ingin membuat bangsa ini menjadi tidak kondusif, sehingga harus ada tindakan yang sangat tegas oleh para aparat keamanan dan tidak melanggar hukum dan Ham.
          Aliran-aliran transnasional yang begitu banyak masuk ke Indonesia tentu saja perlu diawasi keberadaannya, dan diberikan pemahaman tentang ideology negara ini, sehingga tidak bertentangan dengan cita luhur bangsa ini. perlu dilakukan deradikalisasi oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar masyarakat tidak cepat tersulut dengan kelompok agama yang mengganggu ketertiban di masyarakat. kemudian para tokoh agama juga dalam menyebarkan agamanya harus lebih moderat dan tidak dengan cara-cara kekerasan, agar wajah agama menjadi lebih menyenangkan dan tidak membosankan.

Wednesday, 4 January 2017

Membangun Kepercayaan (Trust) Oleh Tito




Menurut Prof Dr. Sujito dalam kolom Opini Koran Sindo (4/1/2017) mengatakan bahwa ketika realita empiris (dassein) sulit diubah menjadi realitas ideal (das solen) dan kehidupan bernegara hukum tidak lebih baik dari pada sebelumnya, kepercayaan (Trust) public kepada aparatur penegak hukum menjadi lemah dan ideology hukum menjadi tak bertepi, jauh di ufuk barat. Kontruksi kepercayaan atau Trust dalam melakukan kontruksi dari realitas das sein menjadi das solen tentu saja harus matang dalam koridor public,tetapi bukan saja menutupi kebobrokan dan sekedar pencitraan, tetapi memang harus mengembalikan spirit integritas penegakan hukum yang tidak tebang pilih dengan harapan membuang jauh-jauh sikap tamak atau kelicikan dalam menjalankan amanah sebagai pejabat public.
          Dalam system sosial untuk menjaga equilibrium atau keseimbangan dalam kehidupan sosial, kontribusi peran dan status institusi apapun secara fungsional harus bisa berjalan dengan tetap mengacu pada harapan masyarakat atau public untuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan penegakan ketertiban sosial dimasyarakat. penekanannya pada integrasi atau kesadaran kolektif dalam struktur sosial harus tetap dijalankan dengan tetap mengacu pada kode etik didalamnya. Apabila dalam mengembalikan kepercayaan atau Trust public dalam penegakan hukum dari realitas empiris menjadi realitas ideal gagal dalam wujud sosialnya, maka akan terjadi Anomi didalam struktur sosial tersebut. Konsep Anomi merupakan kegagalan struktur dalam istitusi sosial dalam mempertahankan integrasi dan solidaritas anggotanya.
          Kemudian dalam system budaya sangat besar pengaruhnya dalam membangun kepercayaan atau trust sebuah institusi dalam penegakan hukum di wilayah public. system budaya mempengaruhi keseluruhan system melalui sosialisasi, institusionalisasi dan internalisasi. Analisanya dalam membangun kepercayaan penegakan hukum dari kondisi empiris ke kondisi idealnya memang harus dibangun secara sosialisasi yang terus menerus oleh institusi yang diberi kepercayaan public dalam melakukan penertiban sosial dimasyarakat. para aparat penegak hukum selalu disadarkan dalam penegakan hukum untuk selalu komitmen dalam mematuhi kode etiknya, sehingga respon public bisa sedikit-demi sedikit bisa dipulihkan citranya. Banyak cara yang bisa dilakukan oleh institusi sosial dalam membangun citra penegakan hukum dimasyarakat.
          Ideology hukum Indonesia menurut Prof Sarjito (sindo:4/1/2017) mestinya bisa terwujud melalui “jabat tangan” antara aparatur negara dan public. keduanya berperan bersama, seiring sejalan, dalam jalinan subjektivitas. Keduanya saling melengkapi atas dasar penghormatan sebagai sesame subjek. Kapanpun peran public dalam wajah hukum menjadi sebuah keharusan.