Sunday, 8 January 2017

Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Kearifan local Oleh: Suyito Staff Pengajar sosiologi di Stisipol Raja Haji



Pada hakekatnya membangun wilayah perbatasan merupakan sebuah keharusan atau keniscayaan, karena di laut wilayah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 Negara sahabat yaitu India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepulauan Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste dan didarat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu Malaysia, Papua Nugini dan RDTL.(Batubara:2015). Suatu keharusan yang tidak saja hanya secara retorika, tetapi harus ada sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Karena secara idealnya wilayah perbatasan merupakan beranda depan dari sebuah negara Indonesia. untuk itulah perlu juga dibangun partisipasi politik oleh negara kepada masyarakat perbatasan, agar ada proses penciptaan ruang interaksi sosial-politik yang semakin dekat dengan  warga negara diperbatasan. seperti pendapat Santoso dalam (harris, Stokke & Tornquist) yang mengatakan proses lokalisasi politik adalah proses penciptaan ruang interaksi politik yang semakin dekat dengan warga negara dengan prinsip-prinsip subsidiaritas sehingga seluruh warga negara bisa terlibat secara aktif dalam proses politik dan kebijakan sesuai dengan karakteristik dan konteks local masing-masing..
                    Tetapi pola pembangunan lama dengan konsolidasi rezim orde baru dengan paradigm developmentalisme sangat berhasil memapankan kekuasaannya selama 32 tahun (Santoso,2015;xxxii). Sehingga secara idealnya pembangunan diwilayah perbatasan masih menggunakan paradigm lama yaitu dengan pertahanan militeristik. Orde baru memang sudah tumbang dan digantikan dengan reformasi pemerintahan, tetapi pembangunan dikawasan perbatasan secara postkolonisasi masih tersisa warisan lama dari pembangunan yang lama. walaupun memang sudah ada perhatian pemerintah untuk mengembangkan kawasan perbatasan tetapi masih terlihat retorika yang sangat hiperealitas sifatnya.
          Secara konseptualisasi pembangunan  merupakan suatu usaha atau proses perubahan, demi tercapainya tingkat kesejahteraan atau mutu hidup suatu masyarakat (dan individu-individu  di dalamnya) yang berkehendak dan melaksanakan pembangunan itu. (Thereia dkk:2014). Kemudian proses perubahan yang ingin dicapai dalam pembangunan adalah perubahan yang menyeluruh yang mencakup beragam aspek dan tatanan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Sehingga dalam prakteknya atau secara empirisme pembangunan harus benar-benar dimaksudkan untuk memperbaiki mutu hidup setiap individu dan masyarakatnya, dan tentu saja bukan mengorbankan manusia dan masyarakatnya demi tercapainya tujuan-tujuan pembangunan.
          Sehingga pembangunan kawasan perbatasan tidak saja pembangunan yang sifatnya keamanan/security melalui pertahanan dan pengamanan territorial wilayah perbatasan, tetapi pembangunan kawasan perbatasan benar-benar harus bisa memperbaiki mutu atau kualitas individu atau masyarakat yang ada dikawasan perbatasan dalam segala aspek kehidupan.
Dalam fakta sosiologis Banyak problematika yang harus dituntaskan diwilayah perbatasan, sebagai pintu gerbang internasional dan beranda depan negara Indonesia. menurut Batubara(2015:30-31) secara garis besar menjelaskan tentang kesenjangan yang terjadi antara wilayah perbatasan dan bukan perbatasan untuk bisa diminimalkan, sehingga kesan daerah tertinggal dapat dihilangkan. Secara umum tantangan besar pengembangan wilayah perbatasan adalah bagaimana menyinergikan semua stakeholders terkait dalam pengembangan wilayah  dengan segala permasalahannya yang sangat multidimensi, seperti terkait dengan kepastian garis batas (delimitasi dan demarkasi), pertahanan dan keamanan, kedaulatan, ketersediaan infrastruktur, pergerakan lintas batas dan kelembagaan, serta kesejahteraan penduduk. Tetapi yang masih sangat retorika adalah masalah pemberdayaan ekonomi dan pendekatan sosial budaya dalam membangun wilayah perbatasan.
Urgensinya pembangunan wilayah perbatasan adalah untuk melihat dari dalam wilayah perbatasan dengan pendekatan modal sosial masyarakat diperbatasan. karena pendekatan modal sosial diperbatasan masih terbatas dengan retorika politik pemimpin dan tidak serius dalam implementasinya.
Pendekatan Modal Sosial atau kearifan local
          Modal sosial atau kearifan local (local wisdom) merupakan gagasan-gagasan atau nilai-nilai,pandangan-pandangan setempat atau local yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya (Karo, 2011).
          Dipihak lain, Puguh (2010) menyatakan bahwa kearifan local adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat local dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan lebutuhan mereka.
          Kearifan local merupakan bagian dari system budaya, biasanya berupa larangan-larangan (tabu-tabu) yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan alamnya. Kearifan local  berfungsi untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan aset yang dimiliki suatu masyarakat sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya dari generasi ke generasi berikutnya, tanpa harus merusak atau menghabiskan aset tersebut. Oleh sebab itu, kearifan local selalu dijadikan pedoman atau acuan oleh masyarakat dalam bertindak atau berperilaku dalam praksis kehidupannya. Hal ini merupakan wujud dari kesadaran terhadap hukum kausalitas (sebab-akibat) dan pemahaman terhadap hubungan yang bersifat simbiosis mutualis.(NGO, 2010).
Rekontruksi Pembangunan Kearifan Local di wilayah perbatasan.
          Dalam bingkai kearifan local, masyarakat bereksistensi, dan berkoeksistensi satu dengan yang lain. Rekontruksi kearifan local dimasyarakat perbatasan harus dijadikan dasar dalam membangun wilayah perbatasan, karena menurut Theresia dkk (2014-73-74) dari waktu ke waktu nilai-nilai luhur itu mulai meredup, memudar dan kehilangan makna substantifnya. Lalu yang tertinggal hanya kulit permukaan semata, menjadi symbol yang tidak ada artinya. Penguasa harus prioritaskan pembangunan wilayah perbatasan tanpa menghilangkan modal sosial yang tumbuh dan berkembang sampai hari ini dimasyarakat dan menjadi perekatnya.
          Kearifan local terdapat dalam kebudayaan local masyarakat diperbatasan, jangan sampai kearifan local hanya dijadikan formalitas saja dalam membangun wilayah perbatasan, sehingga tidak menguatkan gemeinschaft dimasyarakat local. Oleh karena itu menurut (Smiers, 2008) perlu ada revitalisasi budaya local (kearifan local) untuk membangun masyarakat madani di wilayah perbatasan yang unik. Oleh karena itulah perlu rekayasa sosial pemabangunan wilayah perbatasan oleh pemerintah dengan tetap mengedepankan pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya local sebagai penyanggah pembangunan wilayah perbatasan. Kemudian pemerintah juga harus menjadikan payung hukum dalam perencanaan dan pembangunan wilayah perbatasan dengan tetap mengedepankan kearifan local.



Referensi:
1.   Theresia dkk, 2014. Pembangunan berbasis masyarakat. Bandung:Alfabeta
2.     Puguh, 2010. Membangun Masyarakat Madani berbasis kearifan local.

Thursday, 5 January 2017

Kekerasan Dalam Agama Oleh Tito



Kekerasan bukanlah merupakan yang melekat pada agama, karena agama sebenarnya mengajarkan kasih sayang dan mengajarkan toleransi untuk bisa hidup dalam perdamaian dan tidak diskriminatif. Karena hidup dalam semangat keberagaman ditengah-tengah masyarakat adalah suatu keniscayaan bahkan merupakan sunatullah yang digariskan Tuhan dalam kitabnya. Integrasi masyarakat yang berbeda dalam keyakinan menyatu dalam perbedaan ditengah-tengah public, seperti kerjasama dalam kegiatan gotong-royong dimasyarakat pedesaan maupun perkotaan, bahkan di instansi vertical maupun sektoral selalu terlibat dalam kerjasama dan saling menyapa diantara mereka. Bahkan pergaulan masyarakat perkotaan yang tidak mempersoalkan beda keyakinan menjadi hal yang terjadi sehari-hari di dalam kehidupan sosial masyarakat.
          Ihwal kekerasan dalam agama karena terjadinya penafsiran terhadap agamanya terlalu dangkal dan doktrin agama yang membuat para pengikutnya menjadi fanatisme buta, sehingga meminggirkan peran akal sehat untuk bisa berpikir lebih manusiawi dalam kondisi nyata. Cara penafsiran agama yang dangkal dan sangat dogmatis membuat wajah agama begitu sangat menakutkan dan bisa jadi menjadi suatu bencana bagi kehidupan dimasyarakat. apalagi teroris sering memakai symbol-simbol agama tertentu untuk melegitimasi tindakan mereka yang sangat anti kemanusiaan. Atau sengaja diciptakan oleh para provokator yang sengaja ingin membuat bangsa ini menjadi tidak kondusif, sehingga harus ada tindakan yang sangat tegas oleh para aparat keamanan dan tidak melanggar hukum dan Ham.
          Aliran-aliran transnasional yang begitu banyak masuk ke Indonesia tentu saja perlu diawasi keberadaannya, dan diberikan pemahaman tentang ideology negara ini, sehingga tidak bertentangan dengan cita luhur bangsa ini. perlu dilakukan deradikalisasi oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar masyarakat tidak cepat tersulut dengan kelompok agama yang mengganggu ketertiban di masyarakat. kemudian para tokoh agama juga dalam menyebarkan agamanya harus lebih moderat dan tidak dengan cara-cara kekerasan, agar wajah agama menjadi lebih menyenangkan dan tidak membosankan.

Wednesday, 4 January 2017

Membangun Kepercayaan (Trust) Oleh Tito




Menurut Prof Dr. Sujito dalam kolom Opini Koran Sindo (4/1/2017) mengatakan bahwa ketika realita empiris (dassein) sulit diubah menjadi realitas ideal (das solen) dan kehidupan bernegara hukum tidak lebih baik dari pada sebelumnya, kepercayaan (Trust) public kepada aparatur penegak hukum menjadi lemah dan ideology hukum menjadi tak bertepi, jauh di ufuk barat. Kontruksi kepercayaan atau Trust dalam melakukan kontruksi dari realitas das sein menjadi das solen tentu saja harus matang dalam koridor public,tetapi bukan saja menutupi kebobrokan dan sekedar pencitraan, tetapi memang harus mengembalikan spirit integritas penegakan hukum yang tidak tebang pilih dengan harapan membuang jauh-jauh sikap tamak atau kelicikan dalam menjalankan amanah sebagai pejabat public.
          Dalam system sosial untuk menjaga equilibrium atau keseimbangan dalam kehidupan sosial, kontribusi peran dan status institusi apapun secara fungsional harus bisa berjalan dengan tetap mengacu pada harapan masyarakat atau public untuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan penegakan ketertiban sosial dimasyarakat. penekanannya pada integrasi atau kesadaran kolektif dalam struktur sosial harus tetap dijalankan dengan tetap mengacu pada kode etik didalamnya. Apabila dalam mengembalikan kepercayaan atau Trust public dalam penegakan hukum dari realitas empiris menjadi realitas ideal gagal dalam wujud sosialnya, maka akan terjadi Anomi didalam struktur sosial tersebut. Konsep Anomi merupakan kegagalan struktur dalam istitusi sosial dalam mempertahankan integrasi dan solidaritas anggotanya.
          Kemudian dalam system budaya sangat besar pengaruhnya dalam membangun kepercayaan atau trust sebuah institusi dalam penegakan hukum di wilayah public. system budaya mempengaruhi keseluruhan system melalui sosialisasi, institusionalisasi dan internalisasi. Analisanya dalam membangun kepercayaan penegakan hukum dari kondisi empiris ke kondisi idealnya memang harus dibangun secara sosialisasi yang terus menerus oleh institusi yang diberi kepercayaan public dalam melakukan penertiban sosial dimasyarakat. para aparat penegak hukum selalu disadarkan dalam penegakan hukum untuk selalu komitmen dalam mematuhi kode etiknya, sehingga respon public bisa sedikit-demi sedikit bisa dipulihkan citranya. Banyak cara yang bisa dilakukan oleh institusi sosial dalam membangun citra penegakan hukum dimasyarakat.
          Ideology hukum Indonesia menurut Prof Sarjito (sindo:4/1/2017) mestinya bisa terwujud melalui “jabat tangan” antara aparatur negara dan public. keduanya berperan bersama, seiring sejalan, dalam jalinan subjektivitas. Keduanya saling melengkapi atas dasar penghormatan sebagai sesame subjek. Kapanpun peran public dalam wajah hukum menjadi sebuah keharusan.

Monday, 2 January 2017

RESIKO PEMIMPIN TIDAK PENGALAMAN Oleh Tito




Memilih pemimpin yang amanah dan pengalaman merupakan suatu keharusan ditengah-tengah masyarakat, agar bisa tahu dan mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan benar dan tidak salah sasaran dalam membuat kebijakan. Karena resiko memilih pemimpin yang tidak punya pengalaman dan berintegrasi tentu saja akan menciderai proses pelayanan ditengah-tengah masyarakat. masyarakat harus mampu memilih dan memilah seorang pemimpin yang benar-benar mampu mewujudkan visi dan misinya saat kampanye ditengah masyarakat, atau hanya merupakan panggung depan pencitraan politik. Ini juga konsekuensi masyarakat yang tidak mampu menganalisa dan memilih pemimpin. Apalagi proses money politik dilakukan secara besar-besaran dalam wujud pilkada dilakukan. Jelas sekali ini merupakan proses suksesi demokrasi didaerah yang tidak sehat dan menciderai demokrasi electoral didaerah.
          Memilih pemimpin yang tidak berpengalaman tentu saja akan membuat birokrasi menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya atau bisa saja membuat suatu terobosan-terobosan yang lebih baik. Tentu saja masyarakat yang akan merasakan bagaimana progress reportnya dalam menjalankan roda pemerintahan. Ini merupakan ujian demokrasi langsung didaerah dengan melibatkan masyarakat untuk bisa memilih pemimpin yang berpengalaman dan tidak memilih pemimpin yang hanya sekedar pencitraan dan sangat hiperealitas. Segmentasi politik dimasyarakat yang mampu dibeli suaranya dengan money politik harus diberikan perubahan oleh para civil society agar bisa sedikit demi sedikit merubah paradigm tersebut. Bagaimana mau melakukan perubahan ditengah-tengah masyarakat, kalau yang terpilih justru pemimpin yang tidak mumpuni dan punya pengalaman, tentu saja akan membawa efek terhadap apa yang dipimpinnya.
          Apalagi dalam proses terpilihnya melibatkan semua orang dengan janji-janji politik yang sifatnya transaksional, sehingga saat terpilih tentu saja akan ditagih janji politiknya oleh para kelompoknya. Tetapi alangkah baiknya dalam membuat kebijakan dalam merekrut para timses atau kelompok yang mendukungnya dilakukan dengan objektifitas dan tetap mengedepankan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan sangat efesien. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah public, karena sebagai seorang pemimpin harus mampu mendinginkan suasana public dan sekali lagi bekerja untuk rakyat secara keseluruhan.